Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah selamatkan dana Rp 91,9 miliar dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 363 miliar.
IASC-OJK mencatat per Januari 2025, telah menerima sebanyak 20.975 laporan. Dari jumlah itu, tercatat 33.558 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan. Hingga kini, 9.034 rekening telah diblokir sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima.
Baca Juga
Total kerugian yang dilaporkan ke IASC mencapai Rp363 miliar. Akan tetapi, dalam waktu sekitar satu bulan, dana sebesar Rp91,9 miliar berhasil diselamatkan, mendekati angka Rp100 miliar.
Advertisement
"Jadi dengan angka Rp91,9 miliar tersebut, sukses rate dari pemblokiran dana sekitar 25 persen, dan pemblokiran rekeningnya sekitar 26,92 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB, Selasa, 7 Januari 2025, seperti dikutip Rabu (8/1/2025).
Friderica, yang akrab disapa Kiki menuturkan,kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan yakni penipuan jual-beli online, diikuti oleh penawaran investasi bodong di mana korban terlanjur mentransfer uang, penipuan berkedok hadiah yang mengharuskan korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu juga menjadi salah satu modus yang sering dilaporkan.
Selain itu, penipuan pekerjaan fiktif juga cukup marak, di mana pelaku menawarkan pekerjaan dengan imbalan besar, namun korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu dan akhirnya kehilangan dana tersebut. Bahkan, modus penipuan lain yang banyak dilaporkan adalah penipuan dengan mengaku sebagai pihak tertentu (fake call) dan kasus love scam, yang juga cukup meresahkan masyarakat.
Â
Â
Masyarakat Diimbau Cepat Melapor
"Nah tentunya kinerja Indonesia Anti Scam Center ini juga didorong atas kesadaran masyarakat untuk segera melapor apabila terkena atau berpotensi terkena scam dengan melapor kepada IASC ini, bisa melalui PUJK di mana dia punya rekening, itu bisa juga, atau melalui di ojk ke www.iisc.ojk.go.id, atau bisa melalui kontak ojk 157," terang dia.
Kiki menuturkan, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan mengapa dana yang hilang akibat penipuan tidak dapat dikembalikan meskipun kasusnya sudah dilaporkan. Ia menegaskan dalam banyak kasus, laporan yang diterima seringkali terkait penipuan yang sudah terjadi cukup lama.
"Jadi memang kalau yang IASC ini semakin cepat orang menyadari, semakin cepat dia melaporkan, potensi untuk dananya itu bisa diselamatkan itu semakin besar," ujar Kiki.
Â
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
OJK: Anti-Scam Center Bisa Berantas Rekening Judi Online
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan pihaknya kini memiliki kapasitas baru dalam menangani tindak pidana judi online melalui penggunaan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Menurut Mahendra, dengan adanya pusat ini, OJK dapat melacak lebih cepat rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian online.
"Sekarang juga dengan adanya kapasitas pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan scam center, kita harapkan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelusurannya," kata Mahendra usai peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028 di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa selama ini OJK sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online.
Penelusuran Lebih Cepat
Namun, dengan adanya teknologi pelacakan terbaru yang dimiliki oleh IASC, proses identifikasi dan penelusuran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan menyeluruh.
"Kami selama ini semua informasi rekening yang mencurigakan langsung kami lakukan pemblokiran," ujarnya.
OJK menegaskan bahwa upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan banyak pihak.
Melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, OJK berusaha menjaga integritas sektor keuangan Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal.
"Jadi, kami mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi persoalan judi online ini," ujarnya.
Â
Advertisement