Polisi: Pengendara Lintasi Puncak Banyak Gunakan Rotator

Banyak pengemudi mengaku tidak mengetahui penggunaan lampu rotator, sirine menyerupai mobil polisi dilarang.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 14 Okt 2017, 14:21 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2017, 14:21 WIB
Razia kendaraan yang memasang rotator dan sirine di Bogor
Razia kendaraan yang memasang rotator dan sirine di Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Razia gabungan antara polisi, dishub, dan polisi militer di jalur Puncak, Bogor pada Sabtu (14/10/2017) menemukan banyak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 yang menggunakan lampu rotator dan sirene.

"Ada 5 rotator dari pengendara minibus yang disita. Untuk motor 1 rotator, selebihnya kami tilang," kata Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bogor Iptu Anaga Budiharso, Sabtu.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan, penggunaan lampu rotator dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 6 ayat 4 huruf F. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan-ketentuan antara lain adalah peringatan bunyi atau sinar pertama.

"Lampu isyarat atau sirene ada fungsinya. Warna biru untuk petugas polisi, warna merah untuk mobil pengawal TNI, rescue, palang merah, dan pemadam kebakaran. Sedangkan warna kuning untuk petugas patroli jalan tol," terang Hasby.

Dia mengatakan, oleh pengendara sepeda motor dan mobil pribadi banyak disalahgunakan. Tujuannya untuk mendapat prioritas jalan saat terjadi kemacetan seperti di jalur Puncak ini. Padahal kenyataannya justru sebaliknya, malah memicu terjadinya keributan antarpengemudi.

"Yang melintas ke Puncak banyak banget (pakai lampu rotator dan sirene). Makanya kami fokus razia di jalur Puncak," kata Hasby.

Selain itu, razia ini juga dilakukan menyusul adanya aksi ugal-ugalan seorang pengemudi Honda Mobilio di daerah Cibinong, Bogor. Dengan menggunakan lampu rotator sambil membunyikan klakson, pengemudi memaksa pengendara lainnya untuk minggir.

Aksi koboi pengendara itu terekam kamera dan di upload di media sosial hingga menjadi viral. Setelah heboh dan dihujat netizen, rumah pengemudi kendaraan tersebut akhirnya didatangi polisi. Polisi lalu menyita lampu rotator dan klaksonnya.

Sementara saat razia berlangsung, banyak pengemudi yang mengaku tidak mengetahui bahwa penggunaan lampu rotator, sirene dan klakson yang menyerupai kendaraan dinas polisi melanggar aturan.

"Enggak tahu karena enggak ada sosialisasi," ujar Ilham yang terjaring razia rotator.

Sebagian besar yang terjaring razia mengaku ikut bergabung dalam sebuah klub mobil maupun motor. 

Razia Sebulan ke Depan

Polri bersama TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia terhadap kendaraan yang dipasangi lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak. Razia gabungan mulai digelar hari ini, Rabu (11/10/2017).

"Operasi gabungan akan dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai 11 Oktober sampai 11 November 2017," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jakarta.

Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak akan dijerat Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Dan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ucap Budiyanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya