Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ujaran kebencian, Jasriadi dan Asma Dewi.Â
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Fadil Imran mengatakan, berkas perkara Jasriadi dan Asma Dewi saat ini masih diteliti oleh jaksa.
Baca Juga
"Masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari Kejaksaan. Mudah-mudahan saja dinyatakan lengkap," kata Fadil di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Advertisement
"Bagi kami sudah cukup untuk berkas perkara ya," sambung dia.
Dalam melengkapi berkas perkara Jasriadi, Fadil mengaku mengalami kendala. Penyebabnya, keterangan ketua sindikat Saracen itu yang kerap berubah-ubah.
Namun, Fadil menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Itu hak dia, soal keterangan-keterangan tersangka itu bukan menjadi salah satu alat bukti yang kita punya, kita kan punya alat bukti yang lain," terang Fadil.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Soal Aliran Dana
Terkait dengan aliran dana untuk kelompok Saracen, Fadil enggan membeberkan. dia menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan untuk membuka fakta tersebut.
"Persidangan di Indonesia ini kan terbuka, di sana akan kelihatan semua. petanya seperti apa," ucap Fadil.
Sebelumnya dalam kasus ini ada lima tersangka yakni Jasriadi, Asma Dewi, Muhammad Faisal Tanong, Muhammad Abdul Harsono, dan Sri Rahayu.
Tonong, Abdul Harsono, dan Sri Rahayu berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Bahkan Sri Rahayu sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur dan didakwa 6 tahun penjara.
Advertisement