Alasan DPRD DKI Tidak Gelar Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengimbau Anies-Sandi, sebaiknya mulai bekerja ketimbang menunggu paripurna istimewa.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Okt 2017, 15:16 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 15:16 WIB
Sah Dilantik, Anies-Sandi Resmi Pimpin DKI Jakarta
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat disumpah pada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, anggota dewan tidak akan menggelar rapat pripurna istimewa, usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Menurut Prasetyo, rapat paripurna istimewa sejatinya tidak tercantum dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta, dan tidak ada penganggarannya.

''Bukan tidak ada, memang enggak diatur. Kalau di aturannya ada, saya mau," kata Prasetyo di kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Prasetyo pun mengimbau agar Anies-Sandi sebaiknya mulai bekerja, ketimbang menunggu paripurna istimewa. Kalau pun tetap berharap dilakukan paripurna, bisa saja dilakukan saat paripurna nanti.

"Sekarang aja sudah, ada nanti waktunya saat paripurna apalah, bisa dilaksanakan, diselipkan di situ," Prasetyo menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 


Tidak Wajib Dilakukan

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, paripurna istimewa tidak wajib bagi gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik.

"Paripurna istimewa kan sunah. Artinya dilaksanakan boleh, tidak ya tidak apa-apa. Kan perbedaan pelantikan," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Rabu.

"Kalau Jokowi-Ahok dilantik di paripurna istimewa, yang melantik Mendagri atas nama Presiden. Sekarang kan dilantik langsung oleh Presiden," dia melanjutkan.

Gembong menjelaskan ketentuan paripurna istimewa tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, paripurna istimewa tidak wajib dilakukan, tapi memang diamanatkan dalam waktu 14 hari setelah pelantikan.

Gembong menyatakan, tidak adanya paripurna istimewa tidak berarti pemerintahan Anies-Sandi tidak diterima atau didukung anggota DPRD DKI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya