Liputan6.com, Jakarta Seorang dokter muda kembali tersandung kasus pelecehan seksual. Kali ini pelakunya dokter PPDS dari Universitas Indonesia (UI).
Dokter gigi muda berinisial MAES itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekam mahasiswi mandi di indekosnya Jakarta Pusat.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, tersangka yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis juga tinggal di indekos tersebut.
Advertisement
Ketika itu, dokter cabul tersebut mengaku mendengar suara cipratan air dari kamar mandi sebelah pada pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.
"Korban dan pelaku tinggal hanya bersebelahan kamarnya saja. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone dan memanjat kamar mandi korban dan melakukan rekaman dengan durasi 8 detik," kata Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Korban berinisial SSS terkejut mengetahui aksi tersangka. Terlebih saat kejadian, korban baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ponsel pelaku dan juga celana pendek yang digunakan oleh korban pun disita. Pelaku juga telah diamankan. Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Terhadap motif pelaku, dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi. Hasil dari proses pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui perbuatannya merekam korban yang sedang mandi. Dan pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," ujar Firdaus.
Akibat aksinya, MAES dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ucap dia.
Â
Viral Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi
Kasus dokter PPDS merekam mahasiswi mandi ini sebelumnya viral di media sosial. Kabar itu salah satunya diunggah lewat akun Instagram @insta_kendal, dengan narasi peristiwa terjadi di salah satu indekos wilayah Jakarta Pusat.
Dalam postingan juga menyebutkan bahwa terlapor korban inisial SS melaporkan Dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) inisial MAES.
"Atas dugaan melakukan perekaman diam-diam terhadap seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di tempat kos," tulis keterangan dalam akun tersebut.
Peristiwa terjadi saat SS sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dia baru menyadari ketika melihat ada tangan memegang ponsel dari arah ventilasi. Sontak ia langsung berteriak.
"Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukan rekaman visual SS sedang mandi. Korban yang sangat terguncang, meminta video tersebut dihapus dan segera melaporkan kejadian ini bersama pihak kos ke polisi," tulisnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kejadian bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.13 WIB, di sebuah kos di Gang Pancing, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Mahasiswi SS yang sedang mandi di kamar kosnya menyadari ada handphone yang merekam dirinya dari arah ventilasi kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma," ujar Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Setelah menyadari dirinya direkam, SS langsung berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kos. Ponsel dokter PPDSÂ dari Universitas Indonesia itu kemudian diperiksa dan ditemukan rekaman video SS sedang mandi. Korban yang trauma pun langsung membuat laporan polisi bersama pengelola indekos.
Advertisement
Infografis
