Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak kandung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Axel menghadapi sidang tuntutan enam bulan kurungan penjara.
Selama persidangan berlangsung, Axel yang mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan merah selalu didampingi sang ayah, Jeremy Thomas.
Baca Juga
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Haridjati menuntut Axel dengan Pasal 60 ayat 5, juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Advertisement
"Menyatakan Axel bersalah melakukan tindak pidana percobaan penyerahan narkotika dan psikotropika," kata Iqbal, Rabu (25/10/2017).
Axel Matthew dituntut dengan pidana enam bulan penjara, jauh dari dakwaan awal, yakni tiga tahun. Tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan selama persidangan dan denda Rp 20 juta, subsider satu bulan kurungan.
Mengetahui tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Suharny, mempersilakan Axel dan kuasa hukumnya untuk melakukan pleidoi atau nota pembelaan. "Saudara Axel sudah dengar, ya? Atas tuntutan ini Saudara punya hak untuk melakukan pleidoi, silakan dirundingkan dengan kuasa hukumnya," katanya.
Â
Saksikan video pilihan berikut:
Pleidoi Senin Depan
Menanggapi hal tersebut, sambil melempar senyum, Axel dan kuasa hukumnya mengaku akan melakukan pleidoi. "Kami minta pleidoi yang mulia, Senin depan," ujar Axel.
Menanggapi jawaban Axel, majelis hakim pun mengabulkan dan memberi kesempatan kepadanya untuk melakukan nota pembelaan, Senin, 30 Oktober 2017 mendatang.
"Jadi kami memberi kesempatan untuk mengajukan pleidoi, tadi minta waktu sampai Senin, 30 Oktober 2017 dengan agenda pleidoi dari penasihat hukumnya," pungkas dia.
Advertisement