Jaksa Tuntut Axel Matthew 6 Bulan Kurungan Penjara

Tuntutan jaksa terhadap Axel Matthew jauh dari dakwaan awal, yakni tiga tahun penjara.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Okt 2017, 19:07 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 19:07 WIB
Axel Matthew
Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak kandung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Axel menghadapi sidang tuntutan enam bulan kurungan penjara.

Selama persidangan berlangsung, Axel yang mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan merah selalu didampingi sang ayah, Jeremy Thomas.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Haridjati menuntut Axel dengan Pasal 60 ayat 5, juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Menyatakan Axel bersalah melakukan tindak pidana percobaan penyerahan narkotika dan psikotropika," kata Iqbal, Rabu (25/10/2017).

Axel Matthew dituntut dengan pidana enam bulan penjara, jauh dari dakwaan awal, yakni tiga tahun. Tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan selama persidangan dan denda Rp 20 juta, subsider satu bulan kurungan.

Mengetahui tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Suharny, mempersilakan Axel dan kuasa hukumnya untuk melakukan pleidoi atau nota pembelaan. "Saudara Axel sudah dengar, ya? Atas tuntutan ini Saudara punya hak untuk melakukan pleidoi, silakan dirundingkan dengan kuasa hukumnya," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut:

Pleidoi Senin Depan

Menanggapi hal tersebut, sambil melempar senyum, Axel dan kuasa hukumnya mengaku akan melakukan pleidoi. "Kami minta pleidoi yang mulia, Senin depan," ujar Axel.

Menanggapi jawaban Axel, majelis hakim pun mengabulkan dan memberi kesempatan kepadanya untuk melakukan nota pembelaan, Senin, 30 Oktober 2017 mendatang.

"Jadi kami memberi kesempatan untuk mengajukan pleidoi, tadi minta waktu sampai Senin, 30 Oktober 2017 dengan agenda pleidoi dari penasihat hukumnya," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya