Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menangkap tiga tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib menyebutkan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah RS, HB dan NR. Ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Advertisement
Baca Juga
"Ada tiga tersangka yang kita berhasil tangkap dalam kasus ini. Mereka ini merupakan jaringan internasional," kata Ngajib kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Advertisement
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar ini bermula dari ditangkapnya RS di sebuah hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (6/1/2025). Dari tangan RS polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 32,6 gram.
"Tersangka RS ini diamankan di wilayah Panakkukang. Setelah diinterogasi dia mengaku mendapat narkoba tersebut dari rekannya berinisial HB," ucap Ngajib.
Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap HB di parkiran hotel yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Makassar. Polisi tak berhasil mengamankan barang bukti sabu dari tangan tersangka HB.
"Tersangka RS dan HB mengakui kalau sabu didapatkan dari pelaku berinisial NR di Kota Parepare,” sambungnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, polisi pun langsung bergerak ke Kota Parepare. Disana, polisi berhasil meringkus tersangka NR di depan Unpar, Kota Parepare.
"Saat itu, NR sedang membawa 2 Kg sabu yang disimpan dalam mobil. Kemudian, tim juga ke rumahnya, dan kembali menemukan 1 Kg sabu. Jadi ditangan NR, total sabu yang disita sekitar 3 Kg," tegasnya.
Baru Bebas Dari Lapas Narkotika
Ngajib membeberkan, ketiga tersangka ini merupakan resdivis dalam kasus narkoba. Mereka baru saja keluar dari Lapas dengan kasus sama.
"Tersangka, RS dan HB residivis yang baru bebas pada tahun 2021 dan 2023. Sedangkan untuk tersangka NR, juga baru bebas dari Lapas pada bulan Oktober 2024 dengan kasus yang sama, narkoba,” beber dia.
Di depan polisi, mereka mengakui barang ini diperoleh dari tersangka inisial AN dan DN, yang saat ini dalam pengejaran kepolisian atau DPO. Mereka diduga warga luar Sulsel.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya, paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tandas dia.
Ngajib membeberkan dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sedikitnya 15.000 jiwa. Ngajib juga menyebut bahwa jika diuangkan, seluruh barang bukti sabu tersebut senilar Rp4 miliar lebih.
"Ini menjadi komitmen polri untuk memberantas narkoba," ucapnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement