FAPP Yakin MK Tak Akan Terima Gugatan Perppu Ormas

Teguh Samudra menuturkan, perkara Perppu Ormas tersebut sudah NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Nov 2017, 05:23 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2017, 05:23 WIB
Perppu Ormas
Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perppu Ormas di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10). DPR resmi Mengesahkan Perpu Ormas melalui Voting. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan soal uji materi Perppu Ormas. Pasalnya DPR telah mengesahkannya sebagai undang-undang.

Salah satu pengacara FAPP Teguh Samudra menuturkan, perkara Perppu Ormas tersebut sudah NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

"Yang artinya gugatan tidak dapat diterima. Ini karena pemohon telah kehilangan objek perkara ketika DPR mengesahkan Perppu menjadi UU," ucap Teguh di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dia menuturkan, ini sudah menjadi fakta bahwa objek perkaranya sudah hilang. Sehingga tak ada alasan lagi digugat.

"Fakta signifikan bahwa objek perkara sudah tidak ada karena DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata Teguh.

FAPP akan aktif memberikan dukungan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Ormas, dengan masuk sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) atas Perppu No 2 Tahun 2017.

"Mengapa kita melibatkan diri? Untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi yang paling tepat bagi bangsa Indonesia," tegas dia.

Teguh menyatakan, FAPP akan aktif dalam menghadapi gugatan TUN Nomor 211/G/2017/PTUN.JKT yang diajukan oleh Ismail Yusanto, Sekretaris Umum/Juru Bicara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia ketika status Badan Hukumnya dicabut/dibubarkan oleh Pemerintah RI melalui Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia pada 19 Juli 2017.

Uji materi ini mengenai Perppu Ormas ini diajukan oleh tujuh lembaga, yakni HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Respons Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang (UU). Menurut dia, disahkannya Perrppu Ormas menjadi UU adalah keputusan yang mutlak.

"Yang pertama saya ingin menyampaikan mengenai Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas banyak yang mendukung mayoritasnya mutlak," kata Jokowi saat menghadiri acara Pembukaan Rakernas Walubi di JiExpo Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.

Jokowi menuturkan, Perppu Ormas disahkan oleh DPR, semata-mata hanya untuk menjaga ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila serta menjaga NKRI dari pihak-pihak yang mencoba untuk memecahnya.

"Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat, jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, dan untuk menjaga NKRI," jelas dia.

Kendati begitu, dia mempersilakan fraksi di DPR yang berniat merevisi Undang-Undang Ormas tersebut.

"Perppu Ormas sudah disahkan oleh DPR dan mayoritas mutlak. Artinya dukungan penuh terhadap Perppu ini sudah jelas. Yang kedua, kalau ada yang ingin direvisi, ya silakan," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya