Penyebar Konten Porno Sesama Jenis Akan Jalani Tes Kejiwaan

Tersangka dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Nov 2017, 18:03 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2017, 18:03 WIB
Ilustrasi Pornografi
Ilustrasi Pornografi (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Patroli Medsos Mabes Polri membekuk Taufik Gani (22) di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2017, lantaran sengaja menyebarkan konten pornografi sesama jenis di akun Facebook dan Instagram. Dia juga direncanakan menjalani tes kejiwaan.

"Ini kondisinya agak membaik ya. Bisa berkomunikasi," tutur Kassubag Ops Satgas Patroli Siber Polri AKBP Susetyo Purnomo Condro saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/11/2017).

Menurut Susetyo, pihak keluarga sudah mengetahui perihal kasus yang menimpa Taufik. Orangtuanya sudah mengikhlaskan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian termasuk arahan penanganan medis.

"Pemeriksaan kejiwaan karena melihat dari posting-postingannya," jelas dia.

Rencananya, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin 6 November 2017 untuk agenda pemeriksaan kejiwaan pelaku.

"Nanti kita lihat perkembangannya," Susetyo menandaskan.

 

Pasal Pornografi

Taufik dibekuk pada Selasa, 31 Oktober 2017 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Saat ini, dia sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena diduga mengidap HIV.

"Yang menjadi konsen adalah penyebaran konten asusila pornografi," Susetyo menandaskan.

Tersangka dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Yang bersangkutan aktif sejak 2016. Kemudian dengan konten berbau pornografi tahun 2017. Dari gadget terdapat foto yang bersangkutan dengan rekan-rekannya berhubungan cukup riskan," Susetyo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya