Penyebar Konten Pornografi Sesama Jenis Juga Hina Jokowi

Penyidik fokus terhadap kasus penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2017, 11:38 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 11:38 WIB
Ilustrasi Pornografi
Ilustrasi Pornografi (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta Satgas Patroli Medsos Mabes Polri menangkap Taufik Gani (22) lantaran menyebarkan konten pornografi sesama jenis dalam akun Facebook pribadinya. Dalam penyelidikan, pelaku juga pernah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan artis Tanah Air lainnya.

Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber Polri, AKBP Susetyo Purnomo Condro menyampaikan, Taufik mengunggah video berisi ejekan kepada para pejabat dan artis karena dianggap tidak berani memamerkan kekayaannya.

"Ada konten pencemaran nama baik kepada pejabat negara, kepada artis, kelompok masyarakat lainnya. Karena itu delik aduan, kami masih menunggu," tutur Susetyo di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

"Presiden Jokowi disebut, Ayu Tingting disebut," Susetyo menambahkan.

Sambil menunggu laporan, kata Susetyo, penyidik fokus terhadap kasus penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial. Terlebih, pelaku sendiri memiliki followers di Facebook sebanyak 39.950 dan Instagram 1.976. Karena itu, penyebarannya tergolong besar.

"Dalam konten yang kami temukan, terdapat ajakan sengaja menyebar nomor WA yang bersangkutan untuk bisa bertemu netizen lain yang memonitor dan berlanjut dengan berhubungan dan sebagainya," jelas dia.

Pasal Pornografi

Taufik dibekuk pada Selasa, 31 Oktober 2017 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Saat ini, dia sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena diduga mengidap penyakit menular HIV.

"Yang menjadi konsen adalah penyebaran konten asusila pornografi," Susetyo menandaskan.

Tersangka dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Yang bersangkutan aktif sejak 2016. Kemudian dengan konten berbau pornografi tahun 2017. Dari gadget terdapat foto yang bersangkutan dengan rekan-rekannya berhubungan cukup riskan," Susetyo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya