Mendagri Respons Putusan MK soal Kolom Penghayat Kepercayaan

Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Nov 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 11:15 WIB
Dua Menteri Hadiri Sidang Gugatan Perppu Ormas
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kiri) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul putusan Selasa, 7 November 2017 kemarin. Putusan tersebut merestui aliran penghayat kepercayaan masuk dalam kolom agama Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

MK menerima uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Permohonan itu diajukan Nggay Mehang Tana dan kawan-kawan agar penghayat kepercayaan dapat memasukan kepercayaannya di kolom Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP pada 28 September 2016.

"Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP elektronik," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).

Dia menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.

"Setelah data kepercayaan kami peroleh, maka Kemedagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota," ujar Tjahjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perubahan UU Administrasi Penduduk

Bukan itu juga, masih kata politikus senior PDIP ini, pihaknya juga akan mengambil langkah untuk mengajukan perubahan UU Administrasi Penduduk.

"Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Administrasi penduduk untuk mengakomodasi putusan MK dimaksud," Tjahjo memungkasi.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief dalam putusannya menyebut kata agama pada Pasal 61 dan 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan alenia keempat pembukaan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk kepercayaan.

Pasal 61 ayat 1 menyebutkan bahwa Kartu Keluarga (KK) memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama pengakuan kepala keluarga dan anggota keluarga NIK (Nomor Induk Kepegawaian), jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, status perlawanan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orangtua.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya