Bakamla Tangkap 1 Kapal Pencuri Ikan Filipina

Keberadaan kapal asing terdeteksi lewat patroli Bakamla. Ada temuan lain yang turut disita.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2017, 07:10 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2017, 07:10 WIB
Bakamla
Ilustrasi penangkapan Bakamla. (Humas Bakamla)

Liputan6.com, Jakarta - Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan satu Kapal pencuri ikan asal Filipina. Penangkapan dilakukan di area perbatasan ZEE Laut Sulawesi.

Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono menjelaskan awal mula pengungkapannya. Pada Rabu (8/11), sekira 10.20 WITA, KP Orca-3 milik PSDKP-KKP, yang tergabung dalam Operasi Bakamla RI Wilayah Tengah, melakukan patroli rutin di perairan Sulawesi.

Di sana, KP Orca-3 menemukan kapal asing berada di ZEE Indonesia.

"Kapal ikan bernama F/Bca Jebo-07, membawa dua ABK berkewarganegaraan Filipina, didapati sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Hand Line," kata Mardiono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/11/201)

Komandan Orca-3, Muhammad Ma'ruf, memerintahkan penghentian kapal motor yang dinahkodai Junmar tersebut. Pemeriksaan dan penahanan pun dilakukan.

Dalam pemeriksaan, menurut Mardiono, ditemukan tiga unit alat tangkap handline, serta beberapa perangkat komunikasi dan navigasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kapal diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (3) dan pasal 100B jo pasal 38 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Kapal dan barang bukti dikawal ke dermaga pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Sabtu (11/11/2017). Tak hanya mengamankan kapal. Bakamla juga mendapatkan temuan lain. 

Tidak jauh dari lokasi penangkapan, di area perbatasan ZEE Laut Sulawesi, KP Orca-03 juga menemukan keberadaan 12 ponton atau rumpon liar.

"Seluruh ponton tersebut berhasil diangkat dan diamankan," pungkas Mardiono.

 

 

Tak Hanya Pencurian Ikan

Beberapa bulan lalu, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal tongkang Robby 221 di Perairan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis 27 Juli 2017. Kapal yang ditarik dengan tug boat Bloro 1 itu ditangkap karena membawa batu bara sebanyak 5.500 MT yang diduga kuat ilegal.

Kepala Penindakan Hukum Bakamla RI, Brigadir Jenderal Polisi Frederik Kalalembang yang langsung memeriksa kapal bersama Direktur Operasi Laut Laksma TNI Rahmad Eko mengatakan, batu bara itu rencananya dibawa ke Samarinda.

Menurut dia, batu bara itu selanjutnya akan ditampung di Kapal Mother Vessel MV.Glovis Desire yang sedang lego jangkar di perairan Muara Berau.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal itu tidak dapat memperlihatkan dokumen aslinya kepada petugas Ops Gabungan Nusantara Bakamla 2017 dan diduga asal batu bara itu tidak sesuai dengan yang tertera difoto copy dokumen yang diperlihatkan. Makanya kita tangkap," kata Frederik, Jakarta, Kamis.

Dia menuturkan petugas sedang mengembangkan dan mendalami asal usul dokumen batu bara itu. Pada dokumen disebutkan batu bara itu berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka. Dia menyatakan, adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya