KPK Buru Politikus PDIP Ali Fahmi Terkait Kasus Suap Bakamla

Febri mengatakan, keterangan Ali Fahmi sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 24 miliar itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Nov 2017, 09:18 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 09:18 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu keberadaan politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi.

Staf Ahli Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut berkali-kali mangkir saat diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitor di lembaga yang dipimpin Arie Soedewo tersebut.

"Kami belum ketahui keberadaan yang bersangkutan. Kami sudah cek ke rumahnya juga tidak ditemukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 2 November 2017.

Febri mengatakan, keterangan Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi tersebut sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 24 miliar. Ali Fahmi sendiri sudah dicegah ke luar negeri.

"Semua saksi penting. Tapi ada keterangan-keterangan saksi Ali Fahmi yang kita butuhkan,” kata Febri.

Menurut Febri, meski keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui oleh pihak lembaga antirasuah, namun penyidik KPK tetap akan memanggil Ali Fahmi untuk dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH).

"Untuk tersangka NH, semaksimal mungkin pasti kita coba periksa, tapi untuk saat ini kita belum tahu keberadaan Ali Fahmi," kata dia.

 

Jerat 5 Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima tersangka, salah satunya adalah Nofel Hasan.

Tersangka lain yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkang mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama BakamlaEko Susilo Hadi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya