Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto lewat kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aturan pemeriksaan dirinya sebagai Ketua DPR RI oleh KPK. Setya menilai KPK tak memiliki dasar hukum memeriksanya tanpa izin presiden.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (14/11/2017), menurut kuasa hukumnya, Fredrick Yunadi, atas alasan itu pula Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana proyek E-KTP.
Baca Juga
"Apakah Undang-Undang KPK itu bisa mengesampingkan Undang-Undang Dasar?" ujar Fredrick pada Senin, 13 November 2017.
Advertisement
Sementara itu, Setya Novanto juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi Pasal 12 UU KPK tentang aturan pencekalan terhadap seseorang yang masih menjalani proses penyelidikan. Sebab menurut Fredrick, aturan kedua pasal dalam UU KPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945.