Amien Rais Berharap Buni Yani Dibebaskan

Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais, menghadiri sidang vonis terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani.

oleh Arya Prakasa diperbarui 14 Nov 2017, 11:49 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 11:49 WIB
amien rais
Dewan Pembina Presidium Alumni 212, Amien Rais. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais, menghadiri sidang vonis terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani. Amien berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukum yang berat kepada Buni Yani.

Amien Rais yang hadir pukul 11.00 WIB, langsung berorasi di depan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan ‎Kota Bandung, Jawa Barat. Pada orasinya, dia mengajak masyarakat untuk membela Buni Yani.

"Saya ingin mengajak para anak-anak bangsa yang beragama Islam khususnya untuk membela saudara kita Buni Yani, yang menurut kita mendapatkan kriminalisasi," kata Amien, Bandung, Selasa (14/11/2017).

‎Dia mengatakan, tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Buni Yani sangat tidak masuk akal. Amien berharap, hakim membebaskan Buni Yani dari tuntutan.

"Mudah-mudahan hakim memberikan ketok palu yang adil, bukan dua tahun tapi yang masuk akal syukur-syukur dibebaskan," ucap Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menurut dia, dengan adanya kasus Buni Yani, masyarakat tidak perlu menjadi terpecah belah. Bahkan, dia pun akan berupaya kembali menempuh jalur hukum apabila hakim‎ memvonis Buni Yani dengan tidak adil.

‎"Putusannya yang sejuk-sejuk saja. Andaikan enteng kita terima, kalau berat kita upayakan upaya hukum sekuat-kuatnya," ujar Amien Rais.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tuntutan 2 Tahun Penjara

Buni Yani, terdakwa dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Alasan JPU melayangkan tuntutan itu adalah Buni Yani terbukti melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Buni Yani mengatakan jika JPU melayangkan tuduhan terhadapnya maka beban pembuktian berada di pihak penuduh bukan terhadapnya. Jaksa menurutnya melakukan tindakan keliru karena dia harus membuktikan sendiri pemotongan video tersebut.

"Kan stupid gitu loh, bagaimana ceritanya ?" kata Buni Yani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya