Ini Peran 6 Tersangka yang Telanjangi Dua Sejoli di Tangerang

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran saat melakukan penganiayaan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 15 Nov 2017, 11:04 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 11:04 WIB
Sejoli yang diduga mesum di dalam kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang
Sejoli yang diduga mesum di dalam kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Cikupa, Tangerang. Keenamnya terlibat dalam penganiayaan dan penelanjangan sejoli berinisial R dan M.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran saat melakukan penganiayaan.

"Ada enam tersangka dengan perannya masing-masing," kata Sabibul, seperti dikutip Liputan6.com, saat tayangan langsung di akun Facebooknya, Rabu (15/11/2017).

Sabibul mengatakan, tersangka T yang adalah ketua RT mendatangi kontrakan korban, menggeledah, membawa bor serta menelanjangi dan memukul korban.

Kemudian, G sebagai ketua RW ikut menampar wajah korban laki-laki R dan perempuan M. Lalu, empat warga masing-masing berinisial A, S, N dan I juga ikut menganiaya.

Warga berinisial A, kata Sabibul, ikut memegang tangan, mencekik leher, menyeret, mengarak dan memukul korban laki-laki berinisial R. Lalu, warga berinisial S ikut memukul, menampar, membuka celana, dan menjambak korban R.

Sementara, warga berinisial N ikut memukul kepala korban, membuka celana, menjambak, dan memukul kepala korban perempuan berinisial M. Lalu warga berinisial I ikut memegang tangan korban R saat dipukuli tersangka.

"Inilah sebenarnya aktor dan provokator kelompok kecil ini yang memulai," ucap Sabibul.

 

Dituduh Berbuat Mesum

Peristiwa memilukan dialami R dan M. Dua sejoli itu mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari warga Kampung Kadu RT 07/RW 03 Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Keduanya diarak dalam kondisi telanjang lantaran dituduh berbuat mesum.

Peristiwa tersebut bermula saat R membawakan makanan ke kontrakan M pada Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Tiba-tiba, warga menggedor pintu kontrakan M dan langsung menuduh keduanya berbuat tindakan asusila.

R yang kala itu tengah gosok gigi di kontrakan M dituduh bersembunyi di kamar mandi. Keduanya menampik tuduhan berbuat mesum. Warga yang marah lantas mengeroyok korban.

"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Dari kejadian tersebut, polisi menyelidiki tuduhan yang dialamatkan terhadap pasangan muda-mudi tersebut. Hasilnya keduanya tak berbuat mesum dalam kontrakan itu. Mereka hanya membicarakan rencana pernikahan.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya