Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR, Setya Novanto pada pemeriksaan kali ini. Seharusnya, Novanto diperiksa perdana sebagai tersangka setelah dijerat kembali oleh KPK.
VIDEO: Surat Ketidakhadiran Setya Novanto Ditembuskan ke Presiden
Surat ini pun ditembuskan pihak Novanto kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat lembaga negara lainnya.
diperbarui 15 Nov 2017, 23:23 WIBDiterbitkan 15 Nov 2017, 23:23 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Dini Diabetes pada Indera Penglihatan yang Tak Boleh Diabaikan
Menurut Studi, Waktu Kerja 4 Hari dalam Seminggu Bikin Pekerja Lebih Produktif
Potret Merry Riana Rayakan Imlek Bareng Keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, Penuh Kehangatan
7 Makanan Yang Bantu Memutihkan Gigi Secara Alami Menurut Ahli, Apa Saja?
Jadi Tim Satelit Resmi Ducati di MotoGP 2025, Valentino Rossi Berharap Besar untuk Tim VR46 dan Targetkan Lima Besar
10 Variasi Resep Mashed Potato Lembut dan Creamy, Ide Sarapan untuk Diet
5 Zodiak Ini Dikenal Paling Berantakan, Malas Bersih-Bersih
Kumpulan Resep Kue Lumpur, 6 Variasi Lembut & Menggoda!
Fungsi Tulang Paha: Peran Vital dan Karakteristik Unik
Ini 7 Tanda Pria Menunjukkan Cinta Tanpa Mengatakannya, Wanita Wajib Tahu
Marc Marquez Bisa Pecahkan Rekor Valentino Rossi di MotoGP, Apa Syaratnya?
4 Regulasi Penopang Swasembada Pangan Sudah Rampung, Apa Saja?