Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR, Setya Novanto pada pemeriksaan kali ini. Seharusnya, Novanto diperiksa perdana sebagai tersangka setelah dijerat kembali oleh KPK.
VIDEO: Surat Ketidakhadiran Setya Novanto Ditembuskan ke Presiden
Surat ini pun ditembuskan pihak Novanto kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat lembaga negara lainnya.
diperbarui 15 Nov 2017, 23:23 WIBDiterbitkan 15 Nov 2017, 23:23 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Rawajati Pancoran
Jelang Pilpres AS 2024, Massa Pro-Palestina Gelar Unjuk Rasa Desak Gencatan Senjata di Gaza
Israel Klaim Tangkap Agen Rahasia Senior Hizbullah di Lebanon
Cara Screenshot di HP, Laptop dan PC: Panduan Lengkap
Cara Mengobati Gusi Bengkak Disertai Nyeri, Lakukan dengan Benar
Cara Cek Ginjal Sendiri untuk Mendeteksi Kondisinya, Ini Waktu yang Tepat
Guntur Soekarnoputra Ulang Tahun ke-80, Luncurkan Buku Sangsaka Melilit Perut Megawati
5 Cara Mengolah Daun Murbei untuk Dikonsumsi, Ampuh Turunkan Kolesterol dan Menjaga Kesehatan Jantung
Cara Membuat Barcode Berikut Jenis dan Manfaatnya, Menarik Diketahui
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh
One UI 7 Beta Segera Hadir! Simak Daftar HP Samsung yang Kebagian
Difteri Adalah Penyakit Infeksi Akibat Corynebacterium Diphtheria, Kenali Gejalanya