Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR, Setya Novanto pada pemeriksaan kali ini. Seharusnya, Novanto diperiksa perdana sebagai tersangka setelah dijerat kembali oleh KPK.
VIDEO: Surat Ketidakhadiran Setya Novanto Ditembuskan ke Presiden
Surat ini pun ditembuskan pihak Novanto kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat lembaga negara lainnya.
diperbarui 15 Nov 2017, 23:23 WIBDiterbitkan 15 Nov 2017, 23:23 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghindari Pergaulan Bebas, Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
Pramono Anung Bakal Dampingi Megawati Mencoblos Pilkada Jakarta2024 di TPS 024 Kebagusan
Pilkada Jakarta Berjalan Kondusif, Pramono Apresiasi Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun
Dorong Perluasan Kerja di PEA, Kemenaker Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM
Cara Menghilangkan Varises, Panduan Lengkap untuk Mengatasi Masalah Pembuluh Darah
Mendag Budi Tangkis Tudingan Satgas Impor Ilegal Tak Guna
Prabowo Pantau Quick Count Pilkada 2024 di Hambalang
Sering Bintangi Film Bertema Poligami, 8 Aktris Ini Pernah "Dimadu" Fedi Nuril
Kisah Sunan Drajat Diselamatkan Ikan Cucut saat Tenggelam, Karomah Wali
Istri Chand Kelvin Hamil Anak Pertama, Cek Kehamilan Sebelum Tawaf Wada di Makkah
Cara Menghilangkan Telur Kutu yang Efektif dan Aman, Mudah Dilakukan
Cara Menghilangkan Tahi Lalat Hidup, Ini Metode Alami dan Medis yang Efektif