Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Setya Novanto hingga kini masih menjadi misteri. Ketua Partai Golkar itu mendadak hilang setelah KPK akan menangkapnya di rumah pribadi di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak hanya dunia nyata yang heboh, dunia maya pun turut mencarinya. Hastag atau tanda pagar #IndonesiaMencariPapah nagkring di peringkat pertama dalam trending topic di twitter. Warganet geram atas sikap ketua DPR tersebut.
Baca Juga
Pantauan Liputan6.com, Kamis (16/11/2017), beragam komentar ditulis dari warganet. Bahkan meme-meme tentang Setya Novanto pun diunggah dalam masing-masing akun mereka.
Advertisement
"Papah cepat pulang, lagi banyak tamu ni kerumah mau lihat rumah papah yang meiwahhh #IndonesiaMencariPapah," tulis @kristianjappry.
"Please deh pah, mending papah cepet pulang. Kami sebagai laki2 di cap jelek karna papah suka menghilang, kesannya semua laki2 suka menghilang #IndonesiaMencariPapah," tulis warga net lain, @biinnosp.
Tak lupa, meme-meme tentang Setya Novanto juga menghiasi hastag tersebut. Poto Setya Novanto bahkan dipajang seperti halnya buronan.
Mohon bantuan 😁 #IndonesiaMencariPapah pic.twitter.com/ca4cjKr2nZ
— Leonardo Septian (@leonardoseptp) 16 November 2017
Surat Penangkapan Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.
"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.
Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement