Suara Setya Novanto Muncul di TV, Keberadaannya Masih Misterius

Setya Novanto muncul dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi. Di mana dia berada?

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 16 Nov 2017, 18:58 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 18:58 WIB
Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Setnov bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, muncul dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi. Padahal, sejak Rabu, 15 November malam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Ketua DPR itu di rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Meski muncul dalam wawancara via telepon, Setya Novanto tidak mengungkapkan keberadaannya kepada publik.

Dia hanya mengatakan tidak pernah menerima uang e-KTP.

"Saya merasa dizalimi, saya tidak pernah, sama sekali tidak pernah menerima uang (e-KTP)," ujar Setya Novanto dalam wawancara eksklusif dengan Metro TV, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Namun, dia menegaskan, tidak pernah lari dari proses hukum yang menjeratnya. Oleh karena itu, dia berjanji datang ke KPK, walaupun tidak menyebutkan kapan akan datang ke sana.

Saksikan video di bawah ini:

[vidio:KPK Tunggu Itikad Baik Setya Novanto] (https://www.vidio.com/watch/1179676 -kpk-tunggu-itikad-baik-setya-novanto)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Batas Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu kepada Setya Novanto untuk menyerahkan diri hingga malam ini. Sampai batas waktu itu, KPK tidak akan menjadikan tersangka kasus e-KTP tersebut sebagai buronan.

"Akan lebih baik sebelum malam ini ada iktikad baik untuk serahkan diri," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurut dia, mau tidak mau, Setya Novanto harus melewati proses ini. Dia menegaskan, meski masih menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto berkewajiban hukum untuk datang memenuhi panggilan KPK.

"Proses ini secara hukum harus dilewati. Kita belum bicara dia bersalah atau tidak, itu domain penyidikan, ada kewajiban hukum untuk datang," kata Febri.

Jika sampai malam ini Setya Novanto tak kunjung menyerahkan diri ke KPK, pihaknya akan melayangkan surat permohonan agar Ketua Umum Partai Golkar itu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polri.

"Lihat sampai malam ini, bicarakan lebih lanjut. DPO prinsipnya kita cari seseorang," ucap Febri. "Sampai malam ini akan di-update lagi, statusnya seperti apa."

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya