Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
VIDEO: Ancaman Hukuman bagi Pengendara Mobil Setya Novanto
Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
diperbarui 18 Nov 2017, 08:30 WIBDiterbitkan 18 Nov 2017, 08:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Bangun Rumah Baru: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi pada Jari Tangan dan Kaki, Waspada saat Kesemutan
Pendidikan Kepribadian: Membentuk Karakter Unggul Generasi Penerus Bangsa
41 Tips Penggemuk Badan yang Efektif dan Aman
Harga Tiket Bali Zoo 2025: Panduan Lengkap dan Promo Menarik
Harga dan Spesifikasi Sharp Aquos Sense9 yang Diperkuat Chipset Snapdragon 7s Gen 2
Ale-Ale Apam, Makanan Khas Silungkang yang Legendaris
Potret Tiga Anggota Geng Mamayu Kumpul Bareng, Banyak yang Absen karena Kesibukan
Bersama Ruben Amorim, Legenda Sebut Manchester United Terancam Vonis Memalukan di Liga Inggris
Kemenkeu Kena Pangkas Anggaran Rp8,99 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya
KPAI Ungkap 5 Kasus Terbanyak yang Menimpa Anak Selama 2024
Alex Marquez Tak Kaget Ducati Lenovo Pakai GP24 di MotoGP 2025