Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
VIDEO: Ancaman Hukuman bagi Pengendara Mobil Setya Novanto
Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
diperbarui 18 Nov 2017, 08:30 WIBDiterbitkan 18 Nov 2017, 08:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kaesang Datangi KPK, Mengaku Klarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS
Membekukan Daging Sapi dan Ayam, Solusi Jitu Kurangi Limbah Makanan di Rumah
Harga Emas Makin Bersinar, Diprediksi Tembus USD 2.600
Jokowi Pastikan Evaluasi PON 2024, Termasuk soal Polemik Makanan Atlet
Daftar iPhone yang Bisa Pakai iOS 18, iPhone Kamu Masih Termasuk?
Kenapa Aura Orang Hamil Makin Bersinar? Berikut Fakta dan Mitos di Balik Pregnancy Glow
VIDEO: Usai Macet 16 Jam, Kawasan Puncak Sampah Dipenuhi Sampah
Harga Pangan Hari Ini Usai Libur Panjang, Harga Daging Sapi hingga Ayam Naik
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Lolak Bolaang Mongondow Sulut
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa Membengkakkan Tagihan Listrik? Coba 5 Tips Praktis Ini
Hadapi VfB Stuttgart di Laga Perdana Liga Champions 2024/2025, Intip Persiapan Real Madrid
7 Makna Mimpi Rambut Rontok: Simbol Ketakutan, Kecemasan, dan Perubahan