Patroli Indosiar, Jakarta - Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus KTP elektronik masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi. Tak terlihat ada penjagaan ketat di area rumah sakit. Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada tersangka korupsi e-KTP itu untuk 20 hari ke depan.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (18/11/2017), keriuhan ini terjadi saat ketua DPR Setya Novanto dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, ke RSCM pada Jumat, 17 November 2017.
Baca Juga
Pemindahan perawatan ini dilakukan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan KPK. Selain untuk memeriksa kondisi kesehatan Setya Novanto melalui Computerized Tomography Scanner (CT scan), juga untuk memudahkan proses penyidikan.
Advertisement
Jumat kemarin KPK juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik, terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2017.
Namun karena masih membutuhkan perawatan di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan mobil, penahanan Setya Novanto di Rutan Cabang KPK Cipinang, Jakarta Timur dibantarkan dan tetap dirawat di RSCM. Selama dibantarkan, tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Saat ini Setya Novanto masih menjalani rawat inap di RSCM, Ruang Kencana, Lantai 7, Ruang VVIP. Tak terlihat ada penjagaan khusus di rumah sakit ini. Terkait penetapan tahanan, pihak Setya Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.
Kuasa hukum Setya Novanto mempermasalahkan keputusan KPK itu. Pasalnya kliennya sama sekali belum pernah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik.