Liputan6.com, Jakarta - Istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, memastikan akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Deisti diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP pada pekan ini.
Kepastian itu disampaikan oleh pengacara keluarga Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Menurut Fredrich, Deisti akan datang selama tidak sakit.
"Pasti datang, kalau beliau enggak sakit. Kalau beliau sakit, enggak datang," ujar Fredrich usai menjenguk Setya Novanto di RSCM Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, Deisti akan datang sendirian tanpa didampingi pengacara. Terlebih, Deisti berstatus sebagai saksi dalam panggilan tersebut.
"Sebenarnya tidak ada larangan seorang saksi didampingi, tapi kan KPK membuat peraturan kalau saksi tidak boleh untuk didampingi. Ya kita lihat nanti bisa juga sendiri, " tutur dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Deisti akan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat suaminya.
Absen Dipanggilan Pertama
Sebelumnya, Deisti sudah dijadwalkan diperiksa pada Jumat 10 November lalu. Namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.Â
"Ada rencana pemanggilan untuk istri SN yang kemarin tidak datang," kata Febri, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Febri melanjutkan, dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan meminta penjelasan Deisti dalam kapasitasnya sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana. Komisi anti rasuah itu menduga perusahaan tersebut berkaitan dengan kasus e-KTP.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana," Febri menandaskan.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement