Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, selama hampir delapan jam. Pemeriksaan terhadap istri Novanto ini untuk mendalami kepemilikan saham dari PT Mondialindo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada pemeriksaan tersebut, penyidik meminta penjelasan Deisti dalam kapasitasnya sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Advertisement
"Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami kronologi kepemilikan perusahaan Mondialindo dan Murakabi dan pihak-pihak yang memiliki saham di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Deisti sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
Â
Pernah Jadi Komisaris
PT Mondialindo Graha Perdana pernah disebut oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat itu, Novanto mengaku pernah menjadi Komisaris PT Mondialindo yang merupakan perusahaan yang memiliki saham mayoritas PT Murakabi.
Sementara itu, PT Murakabi Sejahatera sendiri dimiliki oleh keponakan Setya Novanto, Irvandi Hendra Pambudi Cahyo.
Pada persidangan juga terungkap oleh JPU KPK, istri dan anak Setya memiliki saham di PT Mondialindo pada 2008-2011.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement