Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (DPP) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Penahanan Helmi mendapat respons pensiunan karyawan Pertamina. Ketua Umum Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina Binsar Effendi menyatakan, penetapan Helmi Kamal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiunan PT Pertamina (DPP) cukup menimbulkan tanda tanya.
Baca Juga
Sebab, Helmi Kamal diakui justru berhasil menorehkan prestasi yang memuaskan bagi para pensiunan pegawai PT Pertamina.
Advertisement
"Sejak 2001, saat Pertamina di bawah Dirut Pak Baihaki Hakim yang menaikkan manfaat pensiun Rp 200.000, sampai 2014 tak pernah ada kenaikan. Saat Helmi Lubis menjadi Presdir Dana Pensiun tahun 2015 terjadi kenaikan manfaat pensiun Rp 300.000," ujar Binsar Effendi, Selasa (20/6/2017).
Karena itu, tak heran jika para pimpinan masing-masing organisasi Pensiunan Pertamina menyampaikan ucapan terima kasih dan dukungan sepenuhnya atas prestasi kinerja Presdir DPP, M Helmi Kamal Lubis.
Hal tersebut diungkapkan para pensiunan Pertamina yang tergabung dalam Himpunan Purna Karyawan Pertamina (HIMPANA), Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSeKaPe), Organisasi Perjuangan Pensiunan Pertamina (OP3), dan Forum Komunikasi Pensiunan Pertamina Bersatu (FKPPB).
Kinerja cemerlang DPP ini tak terlepas dari membaiknya kondisi investasi di Indonesia. Hal ini membuat tingkat pengembalian investasi menggembirakan, yaitu sekitar 20 persen.
Iklim investasi yang baik dimanfaatkan pengelola dana pensiun lewat kepiawaian Helmi Kamal Lubis dalam menempatkan dana sambil menunggu pengembangan agresivitas yang dilakukannya, namun tetap berhati-hati dengan menggunakan strategi.
"Helmi Kamal Lubis membawa investasi DPP masuk ke saham-saham mid cap yang dikuasai DPP," tambah Binsar Effendi.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menahan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Helmi Kamal Lubis ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun.
Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 16 Februari 2017.
"Penahanan itu untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Kita tahan 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis 16 Februari.
Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Saksikan video menarik berikut: