Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang disapa Setnov ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Saat turun dari mobil tahanan, Setnov memperlihatkan wajah yang lesu. Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga berjalan dengan pelan sambil dipapah oleh petugas dari lembaga antirasuah.
Tak ada pernyataan yang keluar dari mulut Setnov. Dia memilih terus berjalan pelan masuk ke dalam lobi gedung dan naik ke ruang pemeriksaan. Nama Setya Novanto tidak ada dalam jawal pemeriksaan yang diterbitkan KPK pada Selasa (21/11/2017) ini.
Advertisement
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Setnov akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. "SN diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Setnov sebagai tersangka. Sebelumnya, saat Setnov diketahui sudah tak lagi harus menjalani perawatan di RSCM, penyidik KPK membawa Setnov ke markas antirasuah dan langsung memeriksa pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
Saat itu, Setnov sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Usai diperiksa, penyidik KPK langsung menjebloskan Setnov ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka lantaran diduga turut bersama-sama merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun terkait pengadaan e-KTP. Dia disebut menerima bancakan Rp 574 miliar.
Pemeriksaan Istri Setnov
Penyidik KPK juga memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, selama hampir delapan jam pada Senin kemarin. Pemeriksaan terhadap istri Setnov ini untuk mendalami kepemilikan saham dari PT Mondialindo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada pemeriksaan tersebut, penyidik meminta penjelasan Deisti dalam kapasitasnya sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
"Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami kronologi kepemilikan perusahaan Mondialindo dan Murakabi dan pihak-pihak yang memiliki saham di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement