Sekjen PAN: Penahanan Setya Novanto Coreng Nama Baik DPR

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengapresiasi KPK yang telah menahan Ketua DPR Setya Novanto.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Nov 2017, 13:13 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2017, 13:13 WIB
Setya Novanto ke Rutan KPK
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke Rutan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno mengapresiasi KPK yang telah menahan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kinerja KPK harus kita apresiasi karena menegakkan hukum secara tegas, konsekuen, dan yang terpenting adalah menempatkan semua orang sama di mata hukum. Ke depan kita tentu berharap KPK terus fair dan transparan dalam mengungkap kasus korupsi di tanah air," ujar Eddy di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut Eddy, untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga wakil rakyat, dirinya akan berkonsultasi dengan Ketua Fraksi PAN untuk mengkaji beberapa opsi untuk menegakkan kembali kredibilitas lembaga tinggi negara tersebut.

"Memang patut disayangkan kondisi saat ini dimana Ketua DPR diduga terlibat kasus korupsi. Namun seharusnya hal itu tidak menjadi halangan bagi anggota DPR lainnya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh," paparnya.

Eddy tidak memungkiri ditahannya Setya Novanto sedikit banyak mencoreng nama baik DPR.

"Kami turut prihatin atas kejadian yang mencederai dan mencoreng nama baik DPR," ucap dia.

Ditahan Setelah Dirawat

Oleh karena itu, lanjut Eddy, menjadi tugas PAN dan seluruh partai politik di DPR ke depannya untuk mengembalikan marwah lembaga Parlemen.

Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin malam 20 November 2017 setelah sebelumnya menjalani perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP setelah sempat menang di praperadilan sebelumnya.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya