Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak akan terpengaruh dengan surat dari Ketua DPR Setya Novanto terkait perubahan komposisi ketua. Menurut dia, surat itu hanya beredar di media sosial.
"Kan enggak tahu, suratnya bener apa enggak," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Baca Juga
Dasco menambahkan, MKD saat ini memproses laporan yang datang dari masyarakat terkait perkara dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Proses itu baru sampai dalam rapat internal verifikasi laporan.
Advertisement
Dia menegaskan, penyidikan perkara yang berjalan dalam MKD ini bersifat independen sehingga tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk Pimpinan DPR.
"Ini kan rapat dalam rangka memverifikasi, jadi rapat internal MKD dan rangka memverifikasi laporan dugaan pelanggaran etik. Kemudian agendanya adalah meminta pandangan dari fraksi-fraksi," kata dia.
Terkait kapan akan mendengar pandangan dari fraksi-fraksi, Dasco menyebut sedang menyesuaikan dengan para anggota dewan.
"Nah sampai saat ini masih seperti itu. Kita lagi cocokkan jadwal, agenda kita sih sebenarnya Minggu depan tapi ini lagi dicocokkan jadwalnya para pimpinan fraksi yang ada, kebetulan juga Minggu ini masih ada yang kegiatan di luar,” papar Dasco.
Kasus Pertama
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, MKD pada Selasa, 21 November 2017 menggelar rapat internal untuk memverifikasi dugaan pelanggaran etik dengan meminta pandangan fraksi-fraksi. Namun, acara batal karena ada beberapa pimpinan fraksi yang tidak bisa hadir.
"Pandangan fraksi-fraksi itu sesuai aturan di UU MD3, aturan tata beracara, dan tata tertib DPR sehingga fraksi tidak mempermasalahkan rapat tersebut namun karena jadwal yang kami buat kemarin mendadak," tutur dia.
Ia menjelaskan, mengapa dalam perkara Setya Novanto perlu memanggil pimpinan fraksi. Ini karena terkait dugaan pelanggaran etik yang menyangkut kelembagaan dan pimpinan DPR.
"Memang selama ini enggak pernah, karena kan baru ini laporan dugaan pelanggaran kode etik yang kemudian membawa kelembagaan dan pimpinan lembaga," sambung dia.
Dasco menegaskan proses dugaan pelanggaran etik hingga kini tetap berjalan di MKD. Dan itu sejalan dengan proses praperadilan yang tengah diajukan Setya Novanto.
“Kalau kita misalnya jalan, tetep aja kalau itu yang jalan kan apa namanya, proses-prosesnya kan butuh waktu. Sementara proses peradilan yang diminta itu kan waktunya juga enggak lama, dan itu enggak sampai sebulan juga,” tutur Dasco.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement