Putra Sulung Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK Terkait E-KTP

Rheza Herwindo seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Nov 2017, 21:26 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 21:26 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.

"Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Selain Rheza, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya untuk Setya Novanto. Mereka adalah Yani Kurniati dari pihak PT LEN Industri, Nike Sinta Kasina dari swasta, serta mantan Sekjen DPR Nining Indra Shaleh.

Febri mengingatkan agar para saksi yang dipanggil, dapat memenuhi pemeriksaan dari penyidik KPK. Sebab, surat panggilan untuk saksi sudah disampaikan secara patut.

Rheza Herwindo adalah anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.

Sebelumnya, penyidik pada Senin, 21 November 2017 juga telah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Saat itu, Deisti yang merupakan petinggi PT Mondialindo Graha Perdana, dikonfirmasi terkait kepemilikan saham perusahaannya.

PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

Dua Kali Tersangka

Penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

‎Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya