Kemerdekaan Pers Dianggap Masih di Bawah Standar

Maraknya berita hoax di media sosial serta maraknya media online saat ini menjadi perhatian Dewan Pers.

oleh Sunariyah diperbarui 24 Nov 2017, 07:08 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 07:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki usia ke-20 tahun, reformasi kemerdekaan pers di Indonesia terutama di sejumlah provinsi di tanah air, dianggap masih di bawah standar batas kemerdekaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (24/11/20), melalui survei indeks kemerdekaan pers 2017, Dewan Pers mencoba meraih gambaran mengenai elemen dari kemerdekaan pers yang problematis, sehingga dapat dirumuskan menjadi formulasi terkait peningkatan kualitas kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers sebagai hak dasar manusia sejatinya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang turunannya, seperti Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun I999.

Dari tiga aspek yang dikaji yakni bidang politik, ekonomi, dan hukum di 30 provinsi di tanah air, persoalan hukum masih yang terendah dalam kemerdekaan pers, di mana masih ditemukan sejumlah kasus persoalan pers termasuk kriminalisasi insan pers.

Maraknya berita hoax di media sosial serta maraknya media online saat ini, juga menjadi perhatian Dewan Pers sehingga kehadiran Dewan Pers dapat dirasakan oleh insan pers.

Ke depan, hasil indeks kemerdekaan pers akan dijadikan buku, sehingga dapat menjadi kajiam ilmiah dan rujukan bagi seluruh elemen masyarakat dalam memecahkan persoalan pers tanah air.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya