Terobos Busway, Dewi Perssik Diusulkan Jadi Duta Transportasi

Sandi menilai persoalan antara Transjakarta dan Dewi Persik hanya masalah miskomunikasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Nov 2017, 15:21 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 15:21 WIB
Anies Baswedan transjakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. (Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengusulkan agar pedangdut Dewi Perssik diangkat jadi duta transportasi. Hal ini, menyusul setelah Dewi Perssik menerobos jalur Transjakarta.

"Mbak Dewi Perssik kan selebritas papan atas, malah mungkin bisa jadi duta untuk kepatuhan terhadap lalu lintas di Ibu Kota," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurut Sandiaga, sebenarnya tak ada yang boleh menerobos jalur Bus Transjakarta, termasuk Gubernur DKI Jakarta. Kecuali, Presiden dan Wakil Presiden, menteri dan dalam keadaan darurat.

"Tapi itu juga diskresi dari petugas jadi saya sudah perintahkan Pak dishub, Pak Budi (Dirut Transjakarta Budi Kaliwono) tadi malam, di-engage, malah ini berkahnya dengan diangkatnya kasus ini, mungkin jadi pembelajaran yang baik dan Mbak Dewi Perssik nya bisa jadi duta tertib busway, duta tertib Transjakarta Lane," tandas Sandiaga.

Sandiaga menilai persoalan antara Transjakarta dan Dewi Perssik hanya masalah miskomunikasi. Ia mengaku pernah mengalami hal yang sama dengan Dewi Perssik.

"Miskomunikasi sama Dewi Perssik ini saya pengalaman. Kuncinya komunikasi yang lebih baiklah," kata Sandi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kata Dishub

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andriyansah, turut mengomentari upaya penerobosan jalur Transjakarta oleh artis Dewi Perssik. Ia mengapresiasi tindakan petugas Transjakarta pada pedangdut itu.

"Petugas sudah benar, (melarang) enggak boleh (melintas)," jelas Andriyansah, di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017).

Ia menegaskan, jalur Transjakarta hanya diperbolehkan digunakan umum untuk keadaan darurat. Andriyansyah mencontohkan ambulans yang sedang melintas ataupun mobil pemadam kebakaran.

Sebab kata dia, keduanya itu untuk kepentingan masyarakat luas. Bahkan, mobil pribadi yang beralasan membawa orang sakit pun tidak bisa diizinkan melalui jalur Transjakarta.

"Enggak boleh dong, gimana juga enggak boleh. Kecuali kalau dia posisinya berada di ambulans," pungkas Andriyansah.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya