Patroli, Binjai - Penipuan berkedok agen perjalanan umrah kembali terjadi di Kota Binjai, Sumatera Utara. Diduga melakukan penipuan terhadap 142 jemaah umrah, pasangan suami istri pemilik agen perjalanan PT Manara Kharisma Insani, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Medan, akhirnya dibekuk Kepolisian Resor Binjai.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (28/11/2017), keduanya dibekuk dari salah satu rumah korban tanpa adanya perlawanan. Korban melaporkan pasangan suami istri itu karena merasa ditipu. Pasalnya, meski telah membayar lunas biaya perjalanan umrah reguler seharga Rp 24 juta per orang, mereka tak kunjung diberangkatkan. Kedua tersangka beralasan uang korban dipakai untuk biaya ibadah jemaah lainnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti bukit kuitansi pembayaran, dua koper warna hijau, serta satu unit mobil milik tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui agen perjalanan umrah milik tersangka ternyata tak memiliki izin.
Advertisement
Guna pengembangan lebih kanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Binjai. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara empat tahun.