Bareskrim: Korupsi Kapal Patroli Kemenhub Rugikan Negara Rp 29 M

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mendalami dugaan korupsi pengadaan 65 unit kapal patroli di Kemenhub.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Nov 2017, 14:25 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2017, 14:25 WIB
korupsi kapal kemenhub
Salah satu kapal patroli Kemenhub yang dicek fisik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Hanz Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 65 unit kapal patroli fibre pada Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2013-2014.

Hasil penyidikan sementara, korupsi ini membuat negara rugi Rp 29 miliar.

"Nilai kerugian negara Rp 29 miliar yang didasarkan baik kepada beberapa kapal yang sudah dikirim oleh pelaksana pekerjaan namun belum diterima oleh Kementerian Perhubungan maupun terhadap kapal yang belum dikirim atau yang belum diselesaikan sama sekali pekerjaannya oleh pelaksana pekerjaan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Hanya saja, Wiyagus mengatakan, pihaknya masih melakukan penghitungan lebih dalam lagi terkait kerugian negara atas kasus ini. Satu di antaranya yaitu dengan melakukan proses pengecekan fisik.

"Untuk fix-nya (kepastian nilai riil) masih dalam tahap proses perhitungan," ucap Wiyagus.

Menurut dia, Bareskrim tengah melakukan pengecekan terhadap 18 unit kapal bermasalah tersebut yang berada di sejumlah wilayah, di antaranya Tangerang, Jakarta, Banyuwangi, Surabaya, Pekanbaru, Tarakan, Banjarmasin, dan Labuan Bajo.

"Rinciannya 2 unit kapal kelas III, 6 unit kapal kelas IV, dan 10 unit kapal kelas V," ungkap Wiyagus.

Pada pengecekan fisik kapal, sambung dia, penyidik melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah tenaga ahli dari Biro Klafikasifikasi Indonesia. Pengecekan fisik meliputi bangunan kapal, penilaian kekuatan konstruksi kapal, verifikasi instalasi mesin listrik dan peralatan navigasi tentunya.

"Nanti akan diketahui apakah sesuai dengan kontrak pengadaan," tambah Wiyagus.

 


Satu Tersangka

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pejabat Kemenhub berinisial C sebagai tersangka. Dia berperan sebagai Kapokja dari pembelian serta pengadaan kapal patroli fibre dengan nilai proyek Rp 36,5 miliar.

"Tersangka C dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Senin 16 Oktober lalu. Dalam proyek ini yang bersangkutan sebagai Kapokja (proyek) Pengadaan Kapal," ungkap Wiyagus.

Wigayus menjelaskan Kemenhub menganggarkan Rp 36,5 miliar pada proyek ini untuk pembelian 65 unit kapal patroli fibre. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan hanya 51 unit kapal yang selesai dan diserahkan. Sementara sisanya, 14 unit, belum.

"Penyidikan lebih difokuskan terhadap paket pekerjaan kapal patroli fibre yang tidak selesai sesuai kontrak yang telah ditentukan," tambah dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya