Liputan6.com, Jakarta - Musikus Senior Ahmad Dhani Prasetyo menegaskan, siap menghadapi kasus hukum yang menyeretnya. Dhani telah menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Saya akan tetap perang melawan para pembela penista agama," kata dia melalui aplikasi pesan kepada Liputan6.com, Selasa (28/11/2017). Jawaban itu ia tulis dengan huruf kapital.
Baca Juga
Kasus yang menyeret Dhani ditangani Polres Jakarta Selatan. Polisi melakukan gelar perkara laporan terkait Dhani pada 23 November 2017.
Advertisement
Dhani mengaku sudah memperkirakan akan menjadi tersangka. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Dhani dalam kapasitas sebagai tersangka.
Ia dipanggil Kamis lusa, 30 November 2017. Dhani menegaskan akan hadir. Bahkan, Dhani mengatakan sikapnya mendapat dukungan dari keluarga.
"(Saya akan) hadir menghadapi para pembela penista agama," ujar Dhani.
Gara-Gara Kicauan ini
Kasus ini bermula kala Ahmad Dhani mengunggah kicauan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Posting-an ini berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya."
Atas kicauannya ini, tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada Oktober lalu, Ahmad Dhani sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Kala itu, Dhani yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan ia santai saja menghadapi kasus ini.
"Saya sih santai saja. Orang yang saya lakukan benar bahwa saya memang tidak suka dan muak terhadap para pembela penista agama," kata Ahmad Dhani saat itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement