Pengacara Yakin Setya Novanto Menang Lagi di Praperadilan

Fredrich juga pernah memenangkan praperadilan Budi Gunawan yang saat itu menjabat Wakapolri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Nov 2017, 07:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 07:30 WIB
Masih Lesu, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Ekspresi tersangka e-KTP Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Usai menjalani pemeriksaan, Setya Novanto atau Setnov yang masih terlihat lesu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 November besok, atas penetapan status tersangka kasus megaproyek korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baik kuasa hukum Setya Novanto maupun KPK, sama-sama yakin akan memenangkan putusan praperadilan nanti.

“Insya Allah, pasti yakin. KPK juga yakin, saya juga yakin,” kata kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedeung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Keyakinan Fredrich dilandaskan, karena saat praperadilan pertama dengan kasus dan orang yang sama, gugatannya dimenangkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Fredrich juga pernah memenangkan praperadilan Budi Gunawan yang saat itu menjabat Wakapolri.

"Dulu waktu praperadilan (pertama Setya Novanto) juga yakin. Dulu waktu BG (Budi Gunawan) juga yakin," ujar dia.

Untuk itu, ia justru menantang KPK untuk mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam sidang praperadilan Setya Novanto besok. Ia pun sudah menyiapkan bukti-bukti untuk besok.

"Siapkan lah buktinya saja, oke," ucap Fredrich.

 

Gugur Sebelum Sidang

Sidang praperadilan perdana Setya Novanto akan digelar pada Kamis 30 November hari ini. Namun, apabila KPK berhasil melimpahkan berkas ke Kejaksaan sebelum 30 November, maka praperadilan Setya Novanto akan gugur dengan sendirinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid berujar hal tersebut sama dengan putusan rapat pleno Partai Golkar terkait jika praperadilan Setya Novanto ditolak.

"Kalau sekiranya proses hukum itu tahapan-tahapannya dinyatakan P21, sehingga praperadilan dinyatakan gugur dengan sendirinya, maka itu berarti sama dengan praperadilan ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa diproses lebih lanjut," katanya.

Nurdin menegaskan, apabila praperadilan Setya Novanto ditolak, maka Partai Golkar tetap akan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.

"Keputusan rapat mundur tidak mundur apabila gugatan ditolak, maka rapat pleno tetap memutuskan menyelenggarakan munaslub," tegas Nurdin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya