MUI Usulkan Penghayat Kepercayaan Dibuatkan KTP Khusus

Menurut Ketua Umum MUI KH Ma'aruf Amin, tidak perlu menambah KTP yang ada dengan aliran kepercayaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2017, 08:56 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 08:56 WIB
Tokoh dan Pejabat Tinggi Negara Hadiri Milad MUI ke - 42
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan pada acara Milad MUI ke-42 dan Anugerah Syiar Ramadan 2017 di Jakarta, Kamis malam (26/7). Milad MUI juga diisi dengan peluncuran buku Penggerak Ulama Pelindung Umat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan keputusan ini, maka penghayat kepercayaan bisa dimasukkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Keputusan ini pun mengundang pro-kontra. Sejumlah politikus dari partai berazaskan agama dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan dan menyesalkan keputusan MK itu.

Untuk mencegah meluasnya penolakan terhadap keputusan MK itu, kini MUI mengusulkan agar dibuatkan KTP khusus bagi penganut kepercayaan tanpa mengubah yang sudah ada di masyarakat.

"MUI mengusulkan KTP-nya itu dibuat secara khusus saja. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan, tapi keinginan MK itu supaya terpenuhi," kata Ketua Umum MUI KH Ma'aruf Amin usai penutupan rakernas ketiga MUI di Kota Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/11/2017).

Usulan atau rekomendasi MUI tersebut dihasilkan dalam rakenas. Untuk mencegah timbulnya kontraksi dan kegaduhan di masyarakat, MUI mengusulkan langkah-langkah sebagai berikut, yakni pemerintah wajib melayani warga negara yang membutuhkan pelayanan, terkait putusan MK tentang identigas pribadinya dengan ketentuan:

- Pemerintah dapat melakukan pencatuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kartu keluarga.

- Pemerintah dapat mencetak KTP yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.

 

Tak Perlu Menambah Aliran Kepercayaan

Menurut KH Ma'aruf, tidak perlu menambah KTP yang ada dengan menambahkan aliran atau penghayat kepercayaan. KTP yang sudah ada tetap saja, karena agama tidak boleh disejajarkan dengan aliran kepercayaan.

"Jadi buatkan KTP khusus buat mereka dengan ada pencantuman aliran kepercayaan," kata Ma'aruf.

Ia mengatakan jika mengubah KTP yang sudah ada tidak efisien karena akan menelan biaya besar. Pembuatan KTP baru hanya dibutuhkan bagi warga yang menganut penghayatan kepercayaan.

"Supaya lebih efisien, dibuatkan untuk mereka saja, kalau bikin baru lagi, nanti ada tiang listrik yang ketabrak lagi," kata Ma'aruf.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya