2 Konsep Baru E-KTP Terkait Kolom Penghayat Kepercayaan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Nov 2017, 12:53 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2017, 12:53 WIB
Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. MK memutuskan agar penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menemukan dua konsep untuk memasukkan penghayat kepercayaan ke e-KTP. Namun, ini masih dalam tahap didiskusikan.

"Ada dua format soal kolom kepercayaan yang tengah didiskusikan," ucap Zudan dalam acara diskusi loka karya Kemendagri di Bandung, Minggu 12 November 2017.

Dia menjelaskan dua konsep tersebut adalah, pertama mengubah kolom 'Agama' menjadi 'Agama/Kepercayaan' dengan menuliskan nama agama yang diakui pemerintah. Sementara untuk nama aliran kepercayaan tidak disebut, cukup ditulis 'Penghayat Kepercayaan' atau 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.

Konsep kedua, mengubah kolom 'Agama' menjadi 'Agama/Kepercayaan' dengan menuliskan nama agama yang diakui pemerintah, namun untuk nama aliran kepercayaan dapat disebut dengan syarat telah didaftarkan atau memiliki organisasi.

"Kalau mengambil pilihan (pertama), maka dalam database akan dicatat induk organisasinya," jelas Zudan.

Meski demikian, masih kata dia, baik Kemendagri, Kemendikbud, dan Kementerian Agama, masih mencari formulasi tepat.

"Ini terus didiskusikan mencari formulasi tepat. Karena kita perlu untuk perencanaan, mendata dengan pasti berapa pemeluk masing-masing penghayat kepercayaan itu," tandas Zudan.

Daftar Penghayat Kepercayaan di Jakarta

Data yang diperoleh Liputan6.com, menunjukkan ada 14 organisasi penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa di DKI Jakarta. Namun, hanya 12 saja yang aktif.

Berikut 12 organisasi tersebut:

1. Mersudi Kaluhuraning Budi Pekerti (Paguyuban Mekar Budhi)

2. Organisiasi Kebatinan Satuan Rakyat Indonesia "Murni" (Sri Murni)

3. Paguyuban Sumarah

4. Pangudi Ilmu Kebatinan Inti Sarining Rasa (PIKIR)

5. Paguyuban Penghayat Kapribaden

6. Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan Susila Budhi Dharma (Subud)

7. Sadar Langsung

8. Sari Budaya

9. Sastro Jendro Hayuningrat Pangruwating Diyu

10. Tri Sabdo Tunggal Indonesia (TSTI).

11. Aji Saka

12. Tong Tong Batu Karo Simalem (TOBAKASI)

 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya