Andi Agustinus Bongkar Keterlibatan Setya Novanto di Kasus E-KTP

Terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong membongkar peran Ketua DPR Setya Novanto dalam korupsi tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2017, 14:46 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 14:46 WIB
Sidang Lanjutan Andi Narogong
Terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Sidang mendengar saksi diantaranya Anang Sugiana Sudiharjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya membongkar peran Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan korupsi.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Andi menyebut pernah bertemu dengan Setya Novanto di kediaman Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut pada November 2015.

Pada pertemuan tersebut, Andi mengaku diundang oleh Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos. Selain Andi, Paulus dan Setya Novanto, pertemuan itu dihadiri oleh Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan Direktur PT Biomorf Lone LLC Johanes Marliem (almarhum).

Saat bertemu, Andi, Paulus, Anang, dan Johanes mengeluhkan sikap Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang seolah mempersulit pengerjaan penggarapan proyek e-KTP.

"Akhirnya Pak Nov bilang, ya sudah nanti saya kenalkan Oka Masagung karena punya link perbankan. Disampaikan juga komitmen konsorsium akan berikan fee lima persen," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

Menurut dia, saat itu, Setya Novanto menyampaikan soal fee untuk anggota DPR akan diurus oleh Oka.

"Betul (fee anggota DPR lewat Oka). Kemudian sekitar November juga saya diundang ke kediaman Novanto sama (Paulus) Tanos. Ada Oka, saya dikenalkan, ini Oka Masagung, nanti yang akan urus masalah fee DPR. Dia akan bantu urusan perbankan modal," kata Andi.

Setya Novanto Membantah

Ketua DPR, Setya Novanto, kembali membantah terlibat dalam kasus e-KTP. Dia menyebut tidak tahu-menahu masalah uang dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Tidak yang mulia," ujar Setya Novanto, dalam sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang sedikit pun terkait kasus e-KTP. "Benar yang mulia. Tidak menerima," Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan.

Pada kesaksiannya, dia membenarkan pernah bertemu dengan Andi Narogong, terdakwa dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP tersebut. Dia mengaku bertemu dua kali dengan pengusaha itu.

Namun, dia membantah pertemuan tersebut terkait bancakan proyek e-KTP, walaupun hakim Franky Tambuwun mencecarnya.

"Dari info yang kami peroleh di sidang, saudara beberapa kali bertemu dengan terdakwa?" kata Franky.

"Tidak benar yang Mulia," jawab Setya Novanto.

"Yakin?" cecar Franky. "Yakin yang Mulia," balas Setya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya