Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan sempat mengatakan penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan nama Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Meski berkas penyidikan sudah lengkap, KPK belum melimpahkan berkas tersebut ke penuntutan. Alasan yang dikemukakan Basaria lantaran tim penyidik masih harus memeriksa saksi dan ahli meringankan seperti yang diminta oleh pihak Setya Novanto.
Baca Juga
Menurut Basaria, jika pemeriksaan saksi dan ahli selesai, pihaknya tak akan menunggu lama untuk melimpahkan berkas tersebut. Saat ditanya akankah melimpahkan berkas pada pekan depan, Basaria mengaku akan mengusahakannya.
Advertisement
"Ya kami usahakanlah, ya," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Sementara itu, Basaria mengatakan, jika para saksi dan ahli yang meringankan tetap tak memenuhi panggilan penyidik KPK, maka pihak KPK akan langsung melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto tanpa harus menunggu keterangan para saksi dan ahli.
Saksi meringankan yang sempat dipanggil tapi tak hadir adalah Plt Ketua Umum DPP Golkar Idrus Marham, Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Melky Laka Lena, dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert J Kardinal.
"Ini sudah diusahakan, nanti akan kita coba panggil lagi sampai tidak akan memberikan keterangan, baru selesai. Hak yang bersangkutan untuk menolak (memberikan keterangan)," kata Basaria.
Siap Hadapi Praperadilan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan pihaknya melalui Biro Hukum KPK akan menghadapi praperadilan jilid dua yang dilayangkan pihak Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"‎Kami siap 100 persen untuk besok. Jangan takut," tegas Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Dia menyatakan tak ada ketakutan KPK dalam menghadapi sidang praperadilan jilid dua Setnov yang akan digelar Kamis, 30 November besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Enggak apa-apa, kalau mengajukan (praperadilan) kan hak yang bersangkutan, (asas) praduga tidak bersalah itu harus kita hargai. Biarkan yang bersangkutan melakukan praperadilan," kata Basaria.
Menurut Basaria, dengan adanya sidang praperadilan jilid dua, pihaknya juga akan memperlihatkan kepada masyarakat jika penetapan tersangka terhadap Ketua DPR tersebut sah secara hukum.
"Komisi Pemberantasan Korupsi juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan," terang dia.
Â
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement