Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto.
Pemberian tersebut sebagai tanda terima kasih dari Andi karena telah membantunya dalam meloloskan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR. Selain ucapan terima kasih, jam tersebut diberikan sebagai hadiah ulang tahun Ketua DPR tersebut.
"Itu ucapan terima kasih atas (bantuan meloloskan) anggaran (e-KTP)," ujar Andi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Advertisement
Dia mengaku jam mewah tersebut merupakan hasil urunannya bersama Direktur PT Biomorf Lane LLC, Johanes Marliem (almarhum).
Menurut dia, Johanes yang memintanya untuk patungan membeli jam tersebut, persis di hari ulang tahun Setya Novanto pada 12 November 2012.
"Marliem bilang, ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana kalau kita patungan beli jam," kata Andi.
Setelah sepakat untuk saling patungan, Andi pun memberikan uang Rp 650 juta. Kemudian, Johanes Marliem membeli jam tangan tersebut di Amerika Serikat.
"Saat diberikan, Pak Novanto senang. Saya bilang, 'Ini ada hadiah kami berdua atas bantuan Bapak selama ini'," kata Andi.
Berkas Setya Novanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan sempat mengatakan, penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan nama Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Meski berkas penyidikan sudah lengkap, KPK belum melimpahkan berkas tersebut ke penuntutan. Alasan yang dikemukakan Basaria lantaran tim penyidik masih harus memeriksa saksi dan ahli meringankan seperti yang diminta oleh pihak Setya Novanto.
Menurut Basaria, jika pemeriksaan saksi dan ahli selesai, pihaknya tak akan menunggu lama untuk melimpahkan berkas tersebut. Saat ditanya akankah melimpahkan berkas pada pekan depan, Basaria mengaku akan mengusahakannya.
"Ya kami usahakanlah, ya," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Sementara itu, Basaria mengatakan, jika para saksi dan ahli yang meringankan tetap tak memenuhi panggilan penyidik KPK, maka pihak KPK akan langsung melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto tanpa harus menunggu keterangan para saksi dan ahli.
Saksi meringankan yang sempat dipanggil, tapi tak hadir adalah Plt Ketua Umum DPP Golkar Idrus Marham, Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Melky Laka Lena, dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert J Kardinal.
"Ini sudah diusahakan, nanti akan kita coba panggil lagi sampai tidak akan memberikan keterangan, baru selesai. Hak yang bersangkutan untuk menolak (memberikan keterangan)," kata Basaria.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement