Liputan6.com, Jakarta Dua anggota polisi dari Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi korban pembacokan saat mencoba membubarkan tawuran di kawasan Jalan Raya Jati Makmur, Pondok Gede, Minggu (3/12/2017) dini hari.
Keduanya tersungkur sebelum bisa membela diri karena dikeroyok sekelompok pemuda, saat menyisir pelaku tawuran yang kabur.
"Kedua petugas saat itu, membawa senjata api. Tapi, belum sempat melepas tembakan atau membela diri, korban terlebih dahulu dikeroyok dengan senjata tajam oleh para pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Dimas Satya Wicaksana kepada Liputan6.com di Bekasi.
Advertisement
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka bacok yang cukup parah di bagian betis. Kedua korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Korban adalah Iptu P Anjang (50) dan Bripka Slamet Aji (53), yang saat itu mendapat laporan bahwa di lokasi kejadian ada sekelompok pemuda membawa sejata tajam dan akan digunakan untuk tawuran.
"Kondisi korban Bripka Slamet, cukup parah. Ia masih di ICU RS Polri," jelasnya.
8 Pemuda Ditangkap
Delapan pemuda yang diduga terlibat pembacokan dua anggota polisi dari Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, berhasil ditangkap. Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Dimas Satya Wicaksana mengatakan, kedelapan pemuda itu kini tegah menjalani pemeriksaan.
"Mereka masih kita periksa, siapa-siapa saja yang terlibat," kata Dimas, di Bekasi.
Para teduga pelaku ini, kata Dimas, juga masih berkelit dan membantah telah melukai kedua anggotanya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebilah celurit beserta sarungnya.
Namun kepada polisi, mereka mengaku tidak mengetahui pemilik senjata tersebut karena ditemukan polisi di jalanan dekat lokasi.
"Belum ada penetapan tersangka, mereka masih saksi. Barang bukti dan keterangan masih kita kumpulkan," ujar dia.
Dua anggota polisi dari Polsek Pondok Gede menjadi korban pembacokan saat mencoba membubarkan tawuran di kawasan Jalan Raya Jati Makmur, Pondok Gede, Minggu dini hari tadi. Apabila terbukti bersalah, mereka bakal dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan penjara di atas lima tahun.Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement