Kasus Suap DPRD, KPK Panggil Wali Kota Mojokerto

KPK menduga Wali Kota Mojokerto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Des 2017, 13:16 WIB
Diterbitkan 04 Des 2017, 13:16 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahah APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap MY (Mas'ud Yunus) sebagai tersangka," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

KPK pada Kamis, 23 November 2017, telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahah APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Ketua DPRD Mojokerto Tersangka

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Dari pengungkapan kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.

Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, tiga Pimpinan DPRD Mojokerto yaitu Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya