Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Segera Dilimpahkan

Polisi belum memerlukan keterangan tambahan dari Dhani sebagai tersangka. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Dhani sudah cukup.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Des 2017, 14:51 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 14:51 WIB
[Bintang] Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyusun berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo. Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pekan ini mungkin pelimpahan tahap satu. Kami sudah lakukan koordinasi-koordinasi sebelumnya," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan usai serah terima jabatan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Iwan melanjutkan, sejauh ini polisi belum memerlukan keterangan tambahan dari Dhani sebagai tersangka. Menurut dia, pemeriksaan terhadap pentolan band Dewa 19 itu sudah cukup.

Pemanggilan Ahmad Dhani baru akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Nantinya polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

"Setelah kirim (berkas) secara formil, kemudian nanti kalau sudah P-21 (dinyatakan lengkap) kita panggil lagi saudara Ahmad Dhani untuk diserahkan ke kejaksaan," kata dia.

Selanjutnya polisi akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kejaksaan, termasuk soal penahanan Dhani.

"Ya silakan (mau ditahan atau tidak). Kalau dari penyidik kami tidak melakukan penahanan. Yang penting kasusnya tetap jalan," ucap Iwan.

 

Mutasi

Iwan resmi menanggalkan jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan hari ini. Dia dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri. Mutasi itu diberikan dalam rangka mengikuti pendidikan Sespimti 2018.

Jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan kini diemban oleh senior Iwan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Sebelumnya Mardiaz menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya