Kejagung Segera Lelang Aset Koruptor BLBI

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI segera melelang sejumlah aset milik koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2017, 16:44 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 16:44 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Massa menuntut KPK untuk mengusut tuntas skandal korupsi BLBI dan pencabutan Inpres No. 8 tahun 2002, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI segera melelang sejumlah aset milik koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kejaksaan tengah memproses rencana lelang tersebut.

"Seperti aset Adrian Herling Woworuntu, Edy Tanzil, Hendra Rahardja, David Nusa Wijaya akan ditangani secara bertahap," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI Andi Herman, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut dia, pelaksanaan lelang itu tidak bisa begitu saja dilakukan. Lelang harus dilakukan secara bertahap, mengingat banyaknya aset milik koruptor BLBI tersebut.

Kendati demikian, lanjut dia, tidak sedikit juga ada aset milik koruptor BLBI yang sudah dilelang, seperti pabrik marmer di Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Adrian Herling Woworuntu.

"Nanti kita akan beritahukan aset mana saja kasus BLBI yang sudah dilelang," ujar Andi.

Dia menyebutkan, Kejagung berhati-hati dalam melelang aset koruptor BLBI. Ini untuk mencegah jika di tengah perjalanan yang bersangkutan melakukan upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK), kemudian dimenangkan.

"Seperti kasus Sudjiono Timan, di tingkat PK dimenangkan, sedangkan asetnya sudah dilelang," ucap Andi.

 

 

Kendala

Pada sisi lain, ia menceritakan, PPA Kejaksaan RI tidak memiliki jumlah personel yang memadai.

"Kita hanya punya 30 pegawai untuk sekelas pusat di Kejaksaan, sedangkan harus menangani soal aset di seluruh Indonesia," ujar Andi.

PPA Kejaksaan RI, lanjut dia, juga harus menelusuri pengamanan objek, pemeliharaan objek, perampasan atau upaya paksa, serta mengembalikan.

"Mengembalikan bisa ke negara, juga bisa dikembalikan kepada yang punya, hingga harus dilakukan pemeliharaan," imbuh Andi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami secara serius aset yang sudah dijual dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami secara serius masuk lebih jauh dalam kasus BLBI ini untuk melihat terkait aset-aset yang sudah dijual dan tentu kami akan nilai aset tersebut untuk membuktikan masih ada kewajiban sekitar Rp 3,7 triliun, namun Surat Keterangan Lunas (SKL) sudah diberikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya