Sidang E-KTP Setya Novanto Ditayangkan KPK, Praperadilan Diskors

Hakim tunggal Kusno menghentikan sementara atau skorsing, sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Des 2017, 12:06 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 12:06 WIB
Tampak Lesu, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya jelang mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Kusno menghentikan sementara atau skorsing sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.

Hal itu dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pihak termohon, memutar tayangan sidang tindak pidana korupsi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hakim sudah menanyakan ke terdakwa Yang Mulia, jadi apa bisa dikategorikan sidang dimulai (Tipidkor) dimulai?" kata Perwakilan Biro Hukum KPK, Evi Laila, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Sontak pihak pemohon, yakni tim pengacara Setya Novanto, diwakili oleh Pengacara Agus, keberatan dan meminta tayangan untuk diserahkan kepada hakim saja.

"Hal ini termohon ingin menunjukan apa sidang ini sudah dibuka untuk umum kan? Menurut kami nanti saja Yang Mulia yang menilai, jadi biarkan termohon merekam dan menyerahkan kepada Yang Mulia," kata dia keberatan.

Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno yang menengahi langsung meminta pihak termohon, yakni KPK, untuk hanya memutar rekaman awal sidang kasus e-KTP.

"Jelas ya sidang tipidkor tadi sudah dibuka ya? Jadi mohon tayang sidang Tipidkor diserahkan ke panitera, biar saya nanti yang menilai. Sekarang, Sidang Praperadilan saya skors dulu 1,5 jam," tok Hakim Kusno mengetuk palu.

Sidang E-KTP Juga Diskors

Tampak Lesu, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hanya diam saat ditanya hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Ketua Pengadilan Tipikor Yanto menanyakan nama, namun Setya Novanto hanya diam.

"Bisa mendengarkan pertanyaan saya? Apakah saudara tersangka bisa mendengar pertanyaan saya?" kata Yanto.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri, Setya Novanto dinyatakan sehat ketika diperiksa kesehatannya oleh KPK. Irene juga mengatakan Setya Novanto telah diperiksa oleh dokter KPK dan tiga orang dokter RSCM yang juga hadir di pengadilan.

"Jam 8 tadi pagi. Semua kondisi tadi bagus. Bisa berkomunikasi. Jadi bisa diperiksa," sebut dokter dari KPK, Johannes Hutabarat.

Yanto kemudian mengulang pertanyaan perihal nama berkali-kali. Selama hampir setengah jam, Setya Novanto tidak menjawab pertanyaan tersebut hingga kemudian ia pergi ke toilet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya