Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Rita ditahan terkait kasus suap dan gratifikasi.
Tidak hanya Rita, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Baca Juga
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 orang tersangka RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin)selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Advertisement
Perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak 4 Januari 2018 hingga 4 Februari 2018.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).
Suap Izin Operasi
Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).
Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement