Bupati Rita Diduga Terima Gratifikasi Terpidana Suap Pejabat MA

Menurut Juru Bicara KPK, penyidik tengah menggali informasi pemberian gratifikasi tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Okt 2017, 21:01 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 21:01 WIB
Ekspresi Rita Widyasari Usai Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan KPK
Bupati Kukar, Rita Widyasari (ketiga kiri) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kaltim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW) menerima gratifikasi dari Ichsan Suadi. Pemilik PT Citra Gading Asritama itu merupakan terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA).

"Ada indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka (Rita Widyasari) dalam kasus (gratifikasi) ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Ichsan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Rita dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Menurut Febri, penyidik KPK menggali informasi pemberian gratifikasi tersebut.

"Saksi seberapa jauh mengetahui proses (penerimaan gratifikasi terhadap Rita) tersebut," kata Febri.

Namun, Febri tak bisa menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita dari Ichsan terkait kasus apa. Menurutnya, penyidik KPK menduga, Rita menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait proyek di Kabupaten Kukar selama Rita menjabat Bupati.

"Secara spesifik, tak bisa kami sebutkan. Kami hanya dalami gratifikasi yang diterima RIW. Karena diindikasi RIW terima gratifikasi dari sejumlah pihak," ujar Febri.

Garap Proyek Jalan

Berdasarkan penelusuran, PT Citra Gading Asritama milik Ichsan itu pernah menggarap proyek pembangunan jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong, Kutai Kartanegara dengan nilai kontrak Rp 390.256.000.000.

Kemudian proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut–Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp 208.661.433.000. Selain itu, proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong.

Saat dikonfirmasi, Ichsan tak mau memberikan komentar sedikit pun. Ia, yang sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, memilih langsung naik mobil tahanan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya