Fokus, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Selasa siang mendatangi Gedung Diskotek MG yang berada di kawasan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Seperti diberitakan Fokus Sore Indosiar, Selasa (19/12/2017), kedatangan Satpol PP ini untuk menutup secara permanen gedung usaha diskotek. Penyegelan permanen dilakukan usai sebelumnya dilakukan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu.
Baca Juga
"Jika satu tempat usaha, hiburan terdapat pemakaian, pengedaran narkotika maka tanda daftar usahanya dicabut. Kemarin kita sudah lakukan pencabutan, makanya hari ini kita lakukan penutupan secara permanen," ujar Kasi Ops Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto.
Advertisement
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperingatkan para pengusaha tempat hiburan agar tidak menggunakan tempat usahanya sebagai sarang penggunaan dan pengedaran narkoba.
"Bagi semuanya jangan coba-coba mengikuti pola yang dikerjakan oleh Diskotek MG ini. Karena kita tidak akan memberikan toleransi. dan kala itu terjadi maka langkah kita akan tegas," Terang Anies Baswedan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK siap memberikan bantuan guna mengungkap tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan pemilik DiskoteK MG.
Â