BNN Geledah Rumah Kontrakan Diduga Gudang Narkoba Diskotek MG

Polisi mendapati satu karung bubuk kimia dan puluhan botol cairan kimia serta ratusan alat penyuling untuk memproduksi narkoba jenis sabu.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Des 2017, 13:27 WIB
Diterbitkan 22 Des 2017, 13:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Rumah kontrakan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, jadi salah satu tempat yang diduga gudang sekaligus lokasi pembuatan narkoba oleh kaki tangan pemilik Diskotek MG. Untuk memastikannya, Petugas BNN menghadirkan tersangka Wastam sebagai penghuninya. Wastam sebelumnya bekerja sebagai sopir pemilik diskotek, RD.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (22/12/2017), Wastam warga asli Indramayu, Jawa Barat mengakui peralatan laboratorium dan bahan pembuat narkoba di rumah kontrakannya tersebut merupakan titipan dari R-D yang kini masih buron. Di dalam rumah kontrakan Wastam, Polisi mendapati satu karung bubuk kimia dan puluhan botol cairan kimia serta ratusan alat penyuling untuk memproduksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Sementara itu, BNN memastikan pabrik narkoba di diskotek MG sudah beroperasi tiga tahun, berbeda dengan pengakuan para tersangka yang menyatakan baru enam bulan beroperasi.

Para pelaku memproduksi narkoba cair sejenis Ekstasi, yang mengandung Methyl Dioxy Amphetamine atau MDA. Narkoba cair itu dijual empat ratus ribu rupiah per botol dan diedarkan dengan sistem member. Narkoba bentuk cair juga ditemukan dalam kemasan kecil.

Saat ini enam tersangka sudah diamankan. Tersangka bernama Awang yang telah menyerahkan diri bertugas sebagai koordinator distribusi. Ia adalah Adik Ipar Rudy pemilik Diskotek MG yang hingga kini masih buron.

Petugas juga telah mengumpulkan bebagai barang bukiti. Termasuk menyegel Rumah R-D dan sebuah mobil yang terparkir di depannya.

Saat ini, selain menahan enam tersangka petugas juga telah mengumpulkan bebagai barang bukti. Termasuk menyegel rumah R-D dan sebuah mobil yang terparkir di depannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya