Sebar Radikalisme, 39 Santri Ponpes Miftahul Huda Ditangkap

Dalam pemeriksaan di Ponpes Miftahul Huda, polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop, kepingan VCD, dan sejumlah buku.

oleh Rinaldo diperbarui 25 Des 2017, 19:51 WIB
Diterbitkan 25 Des 2017, 19:51 WIB

Fokus, Subang - Puluhan santri dan pengelola Yayasan Miftahul Huda di Kampung Bungur, Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang didatangi warga, pada Minggu malam kemarin, hingga Senin pagi tadi masih menjalani pemeriksaan di Polres Subang.

Total ada sebanyak 39 santri, termasuk pengurus dan pengelola pesantren yang sudah diamankan ke Polres Subang untuk dimintai keterangan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (25/12/2017), pesantren tersebut didatangi warga karena dituding mengajarkan paham radikalisme kepada santrinya. Warga minta pesantren ini dibubarkan.

Agar warga tidak bertindak anarkistis, ratusan personel Polri dan TNI dikerahkan. Mereka juga memfasilitasi warga dan pengelola pesantren untuk berdialog.

Dalam pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop, kepingan VCD, dan sejumlah buku.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya