Peran Teman Nyabu Jennifer Dunn yang Ditangkap di Pejaten

Teman nyabu artis Jennifer Dunn, berinisial R alias T. Pria tersebut ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jan 2018, 16:36 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 16:36 WIB
[Bintang] Jennifer Dunn
Jedun perempuan itu biasa disapa, pertama kali berurusan dengan polisi kasus narkoba sejak usianya 15 tahun. Saat itu, tahun 2005 perempuan yang terlibat dalam film Buruan Cium Gue itu kedapatan menyimpan ganja. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap teman nyabu artis Jennifer Dunn, berinisial R alias T. Pria tersebut ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis 4 Januari 2018 subuh.

"Yang bersangkutan asli Bogor. Saat ditangkap, yang bersangkutan lagi bersama keponakannya, berdua saja di rumah tantenya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Dalam operasi penangkapan tersebut, lanjut Argo, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,2 gram, cangklong, dan beberapa plastik klip bekas membungkus sabu.

"Dites urine juga hasilnya positif. Saat ini masih diperiksa intensif," kata dia.

Berdasarkan pengakuan T, dia beberapa kali memesan sabu dari FS yang lebih dulu ditangkap polisi. Dia juga yang mengenalkan Jedunn, sapaan akrab Jennifer Dunn, kepada FS.

"Yang bersangkutan juga pernah nyabu bareng JD, sebelum JD ditangkap. T sudah pulang saat JD ditangkap," ucap Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diancam 20 Tahun Penjara

[Bintang] Jennifer Dunn
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi di rumahhnya. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2010, Jedun di vonis empat tahun penjara. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Akibat perbuatannya itu, T dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, polisi masih memburu dua DPO berinisial K dan BL. K diduga sebagai bandar narkoba yang digunakan Jedunn. Sementara BL diduga sebagai konsumen lain dari FS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya